POLSEK DRIYOREJO KEMBALI TANGKAP PENGEDAR BARANG HARAM NARKOBA

POLSEK DRIYOREJO KEMBALI TANKAP PENGEDAR BARANG HARAM NARKOBA

Polres gresik // polsek driyorejo. Miris sekali dengan peradaran barang haram narkoba jenis shabu di wilayah driyorejo. Setelah berulang kali polsek driyorejo menangkap para pelaku ternyata belum juga membuat jera bagi pelaku yang lainnya.

Tepatnya hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira jam 23.00 wib polsek driyorejo kembali menangkap pelaku pengedar barang haram jenis shabu 2 (dua) orang sekaligus.

Saat itu anggota unit reskrim sedang melaksanakan kegiatan rutin pemantauan situasi di wilayah desa cangkir driyorejo gresik mendapat informasi terkait akan ada rencana transaksi narkoba jenis shabu di depan pertokoan Indomaret jl. Raya Dsn. Wates Ds.Cangkir Kec. Driyorejo Kab. Gresik. Menindak lanjuti informasi tersebut team buru sergap (BUSER) polsek driyorejo segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari kejauhan team memelototi setiap orang yang di curigai. AL hasil team melihat ciri – ciri pelaku sebagaimana informasi yang diberikan oleh masyarakat. Team langsung memeriksa dan menggeledah seorang laki – laki sedang mengambil rokok gudang garam surya di depan pertokoan indomaret dan ternyata benar di dalam bungkus rokok gudang garam tersebut terdapat barang haram 1 klip plastik kecil narkoba jenis shabu. Hasil interogasi laki – laki tersebut bernama RADEN ADI PRAMANA warga Gajah bendi DS. Talangan RT 13 RW 13 RW. O6 Kec. Beji Kab.Pasuruan. Tak puas dengan pengakuan itu saja. Team mengejar keterangan dari mana barang tersebut di peroleh. Pelakupun mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang bernama AGUS RIBOWO yang mana AGUS RIBOWO tersebut masih berada di dalam indomaret. Teampun langsung menangkap AGUS RIBOWO yang pada saat tersebut berada di dalam indomaret. Di ketahui AGUS RIBOWO beralamat di kelurahan Mloko Utara Rt. 03 Rw. 03 Kec. Beji Kab. Pasuruan.

Kedua pelaku di gelandang ke polsek driyorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

(humassekdriyo/20/1/20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *