PENGURUSAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) POLSEK DRIYOREJO

PENGURUSAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) POLSEK DRIYOREJO

Polres gresik // polsek driyorejo. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Proses mengurus SKCK di polsek driyorejo sangat mudah dan cepat tidak lebih dari 5 (Lima) menit asalkan sudah terpenuhi persyaratannya. Dari pengalaman yang sudah sering terjadi banyak warga / pemohon yang sering kembali pulang untuk memenuhi kekurangan persyaratannya karena tidak tahu persyaratan apa saja yang di harus dipenuhi.

Berikut persyaratan untuk mengurus SKCK antara lain :

* Untuk mengurus SKCK baru :

1. Foto copy identitas / KTP
2. Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK)
3. Foto copy Akte Kelahiran
4. Foto copy Ijazah
5. Pass photo berwarna 4×6 sebanyak 4 lembar (Background warna merah)
6. Isi formulir yang sudah di siapkan di ruang pelayanan

* Untuk perpanjngan SKCK

1. SKCK yang lama
2. Foto copy identitas / KTP
3. Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK)
4. Foto copy Akte Kelahiran
5. Foto copy Ijazah
6. Pass photo berwarna 4×6 sebanyak 4 lembar (Background warna merah)
7. Isi formulir yang sudah di siapkan di ruang pelayanan

Pak…. Ngurus SKCK bayar berapa ya….? Polisi tidak menarik tarif dari pemohon SKCK. Akan tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepengurusan SKCK di kenakan biaya PNBP Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Uang tersebut akan di serahkan kepada negara melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening yang sudah di persiapkan sesuai berapa lembar SKCK yang sudah di terbitkan sebagaimana nomor registrasi pada setiap lembar SKCK.

Demikian semoga bermanfaat

(humassekdriyo/18/2/20)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *