Untuk Menyelesaikan Masalah Dilingkungan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Mediasi dan Kekeluargaan Cara terbaik penyelesaian Masalah

Bhabinkamtibmas dalam institusi Polri merupakan garda terdepan dalam melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, yang bersentuhan langsung dengan seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di tuntut untuk mampu dalam menyelesaikan masalah apapun dalam kehidupan di lingkungan masyarakat desa binaannya.

Sebagai anggota Bhabinkantibmas, selain tugas sambang juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas dan juga melakukan pembinaan dan penyuluhan akan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi wilayah binaannya.

Seperti yang di lakukan Bhabinkamtibmas dan Babhinsa Desa Tirem Wilayah Duduk spyn melakukan Penyelesaian masalah penganiayaan (pengeroyokan) yg terjadi pada hari Senin  tanggal 04 Nopember 2019, pukul 12.00 WIB Di area Lapangan Desa Tebaloan, Kec. Duduk sampeyan, Kab. Gresik, Dasar Laporan Orang Tua Korban (Arumas Jakariya) Di Polsek Duduk sampeyan

Penyelesaian kekeluargaa pada hari Senin  tanggal 04 Nopember 2019, pukul 20.00 WIB bertempat Di balai desa tirem yang di hadiri oleh : Kades Tirem, Kades Tebaloan, Perangkat Desa, 6 pelaku penggeroyokan, Korban dan Smua orang tua serta Bhabinkamtibmas Dan Babinsa. Untuk menyelesaikan Tindak pidana penggeroyakan.

Bripka Davit mengatakan “ kesepakatan oleh semua pihak sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan agar di kemudian hari tidak terulang lagi. Dari hasil mediasi yang dilakukan semua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai (kekeluargaan) dan semua pihak sepakat  menandatangi Surat Kesepakatan Bersama (terlampir).

Menurut Kapolsek duduk sampeyan AKP I Made Jatinegara S.H penyelesaian dengan pola problem solving ini guna mencegah kasus ini naik ke ranah hukum. “Problem solving, suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi, agar kasus ini tidak naik ke ranah hukum, tapi bila kesepakatan itu dilanggar salah satu pihak melaporkan maka kita akan proses sesuai hukum,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *