PELAKU SPESIALIS PENCURIAN ACCU MOBIL BERHASIL DI RINGKUS POLISI

PELAKU SPESIALIS PENCURIAN ACCU MOBIL BERHASIL DI RINGKUS POLISI

Polres gresik // polsek driyorejo. Pencurian accu mobil khususnya truck yang sedang parkir di pinggir jalan tanpa pengawasan sudah kesekian kali terjadi di wilayah hukum polsek driyorejo. Petugas patroli tak henti – hentinya mengantisipasi terjadinya hal tersebut. Namun yang namanya pelaku kejahatan pasti selangkah lebih maju di depan yang artinya pelaku kejahatan bisa membaca situasi kapan dia harus melakukan aksinya. Ketika tidak ada petugas patroli dan dirasa aman kanan kiri, di saat itulah pelaku kejahatan akan melangsungkan perbuatannya.

Pada Senin dini hari tanggal 17 Februari 2020 jam 03:00 Wib pencurian accu mobil kembali terjadi. Pelaku kali ini bisa di katakan tidak beruntung karena pada saat melakukan aksinya terpergok oleh polisi / anggota unit reskrim (Buser) polsek driyorejo yang selalu mengawasi adanya hal – hal yang mencurigakan di sepanjang route patrolinya. Pada saat tersebut anggota unit reskrim (Buser) sedang melaksanakan patroli tertutup melintas di jalan raya Krikilan Driyorejo Gresik dan dari kejauhan melihat gerak – gerik seseorang yang mencurigakan di samping Truck yang sedang parkir di pinggir jalan. Anggota unit reskrimpun melakukan pengintaian terhadap aktifitas orang tersebut yang ternyata sedang membongkar accu mobil dengan menggunakan peralatan berupa tang, obeng dan kunci pas. Setelah di interogasi orang tersebut bernama YATENO. Laki – laki usia 31 tahun warga Dsun Brangkal RT 005 RW 002 Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.

Kepada polisi pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian tersebut baru pertama kalinya. Namun anggota buser polsek driyorejo yang sedang meginterogasi pelaku pada saat tersebut tak mudah percaya begitu saja atas pengakuan pelaku. Dengan dicecar beragam pertanyaan ngalor ngidul akhirya pelaku mengaku bahwa memang melakukan pencurian accu mobil sudah kesekian kalinya. Namun yang ketahuan di wilayah driyorejo baru kali ini.

Pelaku dan barang bukti berupa Acuu merk Nagoya, Tang, Obeng dan Kunci pas di gelandang ke Polsek driyorejo untuk mempertanggung jawabkan ,k0 dandi jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(humassekdriyo/17/2/20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *