Polres Gresik || Operasi Yustisi Berikan Sanksi kepada Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan

Gresik Kota – Operasi Yustisi Berikan Sanksi kepada Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi penyebaran Covid 19, tim gabungan terdiri TNI – Polri dan Satpol PP Kecamatan Gresik Kota, melaksanakan
operasi Yustisi di wilayah Gresik Kota, Kamis ( 01/10/20 ).

Warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak mengenakan masker di berikan saksi berupa push up atau kerja sosial . kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Gresik Kota serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan itu, masih didapati beberapa masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan alasan tertinggal. Adanya masyarakat yang didapati tidak mengenakan masker ini adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi covid-19 ini.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020.

Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Gresik Kota.

Kami mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dengan tetap mengenakan masker apabila keluar rumah atau pergi ke tempat tempat keramaian sebagai salahsatu upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 ini.

“Covid-19 ini adalah musuh bersama dan kita tidak mengetahui seperti apa wujudnya. Karena itu mari kita atasi dan cegah bersama dengan semuanya tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, salahsatunya tetaplah pakai masker.

( wsw – ttnt /greskot )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *