Polres Gresik: Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020, Tiga Pilar Balongpanggang Gelar Ops Yustisi

Polsek Balongpangang– Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polsek Balongpanggang, TNI dan Satpol PP Kecamatan Balongpanggang, berhasil menjaring pelanggar yang tidak memakai masker mereka diberi sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa menyapu di tempat umum, hingga sanksi fisik berupa Push Up, Kamis (01/10/2020) Siang hari.

 

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Kedungpring Kecamatan Balongpanggang tepatnya di Halaman Pendopo Kecamatan Balongpanggang.

Kapolsek Balongpanggan AKP TULUS, S.H. mengatakan, “Pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, bagi mereka yang melanggar kita berikan teguran lisan, sanksi sosial dan sanksi fisik”.

Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut Inpres RI No.6 tahun 2020, Perda Jatim No.02 tahun 2020 serta Perbup No.22 tahun 2020.

AKP TULUS, S.H. “Juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun”.

“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” pungkas AKP TULUS S.H. (top)

(Humas Polsek Balongpanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *