BEGAL ASAL DESA TEMPEL KRIAN TAK BERDAYA DI HOTEL PRODEO POLSEK DRIYOREJO

BEGAL ASAL DESA TEMPEL KRIAN TAK BERDAYA DI HOTEL PRODEO POLSEK DRIYOREJO

Polres gresik // polsek driyorejo. Upaya menciptakan situasi aman di wilayah driyorejo KOMPOL WAVEK selaku kepala polisi sektor driyorejo patut mendapat apresiasi. Selama ini yang selalu di pelototi area pertokoan sentra land kota baru driyorejo dimana lokasi tersebut cukup strategis di gunakan oleh pelaku kejahatan dalam melakukan aksi karena banyak muda – mudi yang sering nongkrong di tempat tersebut. Tempat tersebut juga pernah terjadi pemerkosaan, perampasan, penjambretan, penipuan bahkan pencurian sepeda motor.

” Setiap hari saya perintakan anggota untuk melaksanakan patroli di tempat tersebut baik anggota uniform maupun non uniform. Bahkan saya sendiri juga turun langsung ke lapangan. Saya berikan teguran kepada siapapun yang berada di situ. Kehadiran polisi bukan mengganggu, tapi sebaliknya justru polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Minimal kita bisa mengurangi / memininalisir terjadinya suatu tindak pidana di sekitar sentra land kota baru driyorejo. Jangan memberikan kesempatan pelaku kejahatan untuk memuluskan niatnya. ” Terang KOMPOL WAVEK.

Prediksi kepala polisi bermelati satu di pundaknya tersebut tidak bleset. Peristiwa pembegalan terjadi di wilayah yang menjadi fokus perhatiannya selama ini. Peristiwa terjadi pada hari minggu tanggal 12 januari 2020 pukul 19:00 Wib. Adalah
initial I.L.A (25) lelaki berpawakan kurus asal Dsn. Dongol Desa Tempel, Kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo yang melakukan aksi penodongan terhadap korban Sdr. H.H. yang pada saat tersebut sedang bersama Sdri. P.D.N warga doro ngepung kedamean kabupaten gresik.

Dalam press releasenya di hadapan awak media pada selasa, 14 januari 2020 pukul 11:00 wib KOMPOL WAVEK menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi seorang diri pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Adapun awal mula kejadian tersebut pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kawasan pertokoan sentra land kota baru driyorejo selanjutnya menodongkan sebilah pisau kepada korban dan meminta dengan paksa sebuah Hand Phone merk xiomi redmi 5 A. Namun apa daya korban yang berstatus masih pelajar itupun langsung melakukan perlawanan. Keduanya sempat berduel. Tangan korban bersimbah darah akibat terkena benda tajam (pisau) milik pelaku. Melihat hal demikian Polisi non uniform yang pada saat tersebut sedang melaksanakan kegiatan kring serse tidak jauh dari lokasi kejadian langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi dengan di bantu warga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau & sepeda motor honda beat milik pelaku juga Hand phone milik korban.

Pelaku dan barang buktipun langsung di gelandang ke polsek driyorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

(humassekdriyo/14/1/20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *