Satresnarkoba Polres Gresik Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewspolresgresik.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Keduanya diamankan dilokasi yang sama di depan SPBU Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Senin (03/08/20).

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto, SH SIK M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Kamis (06/08/20) menyampaikan Kedua terduga tersangka diamankan petugas karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.

Diketahui kedua terduga tersangka berinisial MUF (17) beralamat di Perum Graha Tanjungan Asri Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan ALS (19) Dusun Ngororejo Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga tersangka di depan SPBU Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Senin (03/08/20) sekitar pukul 20.00 wib dengan barang bukti” terang Kasat Resnarkoba Polres Gresik.

Bersama dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya yang berisi 1(satu) plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,14 (Nol koma empat belas) berikut bungkusnya yang dibungkus kertas grenjeng rokok, 1(satu) sekrop dari potongan sedotan plastik, 1(satu) pipet kaca, 1(satu) korek api, 1(satu) botol bekas dengan 2 sedotan plastik di ujungnya dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah hitam, Kedua terduga tersangka dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut tambah AKP Hery.

“Atas kejadian tersebut, terduga tersangka dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 angka 3 UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak”pungkasnya.

 

(Humas Polres Gresik)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *