Polres Gresik – Kapolsek Kedamean Pimpin Operasi Yustisi Dan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Polsek Kedamean – Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H., pimpin Ops Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbup No. 22 tahun 2020, Kegiatan tersebut menyasar Cafe/Warkop yang berada di wilayah hukum Polsek Kedamean, Sabtu (19/09/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib
Pelaksanaan Ops Yustisi yang dipimpin Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. bersama Anggotanya, Koramil 0817/03 Kedamean dan Satpol PP kecamatan Kedamean, didapati pengunjung yang tidak menggunakan masker,
Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. menjelaskan, “Pihaknya pada Ops Yustisi kali ini menjaring pelanggar protokol kesehatan, Selanjutnya para pelanggar tersebut diberi teguran dan sanksi sosial berupa Push Up”, katanya disela-sela kegiatan
“Selain di berikan sanksi, dalam giat ini pelanggar juga di berikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan”, tambahnya