Polres Gresik// Kapolsek Duduksampeyan Pimpinan Giat Operasi Yustisi, Dalam Rangka Penindakan Disiplin Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker Cegah Covid-19
Polsek Duduksampeyan – Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Polsek Duduksampeyan Polres Gresik untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya dalam penggunaan masker.
Kegiatan yang dilakukan Personil Polsek Duduksampeyan bersama Muspika DudukSampeyan dilaksanakan di depan Mapolsek Duduksampeyan Jl Raya DudukSampeyan Desa DudukSampeyan.Sabt (26/09/ 2020) Jam 20.30. wib
Kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 06 tahun 2020, Perda Prov Jatim No 02 thn 2020, Pergub Jatim No 53 tahun 2020, Perbup No 02 tahun 2020. Dipimpin oleh Kapolsek Duduksampeyan Iptu Nur Sugeng Ari Putra SH dengan melibatkan 5 anggota Polsek Duduksampeyan, 2 anggota Koramil Duduksampeyan, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Duduksampeyan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, dan pengendara kendaraan.
Dalam kegiatan ini didapatkan hasil 20 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Mereka diberikan sanksi dan menindak pelanggar dengan Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2)
Menurut Kapolsek DudukSampeyan IPTU Nur Sugeng Ari Putra S.H., kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ujarnya.