Polres Gresik – Bersama Relawan Penegak Prokes, Polsek Kedamean Bersama Koramil 0817 / 03 Melaksanakan Operasi Yustisi

Polsek Kedamean – Polsek Kedamean melakukan Ops Yustisi Perbub No. 22 tahun 2020, penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang lalai menggunakan masker,

Dalam operasi yustisi ini, diikuti oleh Personil Polsek Kedamean BRIPKA Eko Subandi S.H, Koramil 0817/03 Kedamean dan Relawan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,

Kegiatan penegakan hukum ini merupakan tindaklanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbub Gresik No. 22 tahun 2020, dimana didalamnya telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan. Kepada seluruh warga masyarakat wajib disiplin Protokol kesehatan.

Dalam operasi yustisi petugas menemukan warga masyarakat yang lalai tidak memakai masker. Sebagai pendisiplinan petugas memberikan sanksi fisik dengan melakukan Push Up, Selesai melaksanakan sanksi fisik warga tersebut di berikan pembinaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. saat dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan Ops Yustisi ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Ops Yustisi petugas tetap kedepankan humanis”, tandas AKP Suparmin S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *