Polres Gresik || Asyik Nongkrong Malming Di Warkop, Pelanggar Prokes Ini Dipush Up Aparat Tiga Pilar Manyar

tribratanewspolresgresik.com – Petugas gabungan Polsek Manyar, Koramil 0817/06 Manyar dan Trantib Kecamatan Manyar melakukan sweeping terhadap warung kopi (warkop) dan kafe di Jl Brotonegoro Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sabtu (19/9/2020)malam.

 

Alhasil, petugas menghukum puluhan pemuda yang nongkrong di kafe tanpa memakai masker.

 

Sweeping menyasar di warkop yang terdapat kawula nongkrong. Petugas gabungan Tiga Pilar Manyar menyasar beberapa kafe dan warkop yang rawan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

“Kami pantau kepatuhan protokol kesehatan. Mulai tempat mencuci tangan, kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak,” kata AKP Y. Jumbo Qantasson, SIK Kapolsek Manyar.

 

Benar saja, dari beberapa warkop dan kafe tersebut, petugas menemukan puluhan pemuda yang nekat tidak memakai masker.

 

Mereka lantas dihukum push up agar meresapi kesyahduan malam minggu terjaring razia operasi yustisi.

 

Lebih lanjut AKP Jumbo menjelaskan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbub Gresik Nomor 22 Tahun 2020.

 

Para pelanggar bisa dikenai sanksi sosial atau denda. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa ditutup usahanya.

“Kalau pengelola kafe membiarkan pelanggaran protokol kesehatan, kami tegaskan, akan kami proses hukum. Karena COVID-19 ini tidak main-main,” tegasnya. (jm/hm/myr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *