Polres Gresik || Rompi Oranye Layaknya Tahanan KPK, Pelanggar Prokes Di Pasar Sembayat Ini Ditindak Tegas.
tribratanewspolresgresik.com – Petugas gabungan Polsek Manyar, Koramil 0817/06 Manyar dan Trantib Kecamatan Manyar memburu pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di Pasar Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Minggu (20/9/2020)pagi.
Alhasil, petugas menghukum beberapa pengunjung pasar tanpa memakai masker.
Aparat gabungan sengaja menyasar di pasar yang rawan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami pantau kepatuhan protokol kesehatan. Mulai tempat mencuci tangan, kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak,” kata AKP Y. Jumbo Qantasson, SIK Kapolsek Manyar.
Benar saja, dari beberapa pengunjung pasar tersebut, petugas menemukan masyarakat yang nekat tidak memakai masker. Mereka lantas dihukum push up sambil memakai rompi oranye layaknya tahanan KPK.
Namun, rompi tersebut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Lebih lanjut AKP Jumbo menjelaskan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbub Gresik Nomor 22 Tahun 2020.
“Para pelanggar bisa dikenai sanksi sosial atau denda. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar bisa ditutup usahanya.” (jm/hm/myr)