Polres Gresik || Polisi Wajib Membubarkan Kerumunan Kampanye Sesuai Maklumat Kapolri, Tegas AKP Jumbo
tribratanewspolresgresik.com – Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, SIK melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah wabah COVID-19.
Hal ini disampaikannya kepada tim sukses paslon Pilkada Gresik 2020 di Jl. Kalimantan GKB, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/9/2020) malam.
“Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat yang diteruskan kepada seluruh Kepolisian Sektor, untuk mencegah agar pilkada tidak menjadi klaster baru,”
AKP Jumbo mengungkapkan, “Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yaitu tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020,”ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam maklumat tersebut ada beberapa poin yang ditekankan, antara lain pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19,” imbuhnya.
“Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.
Kemudian tegasnya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek Manyar. (jm/hm/myr)