Polres Gresik// Operasi Yustisi Prokes Sasar Warung Kopi Tindak Pelanggar Prokes

Polsek Duduksampeyan – Kegiatan operasi yustisi prokes rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi presiden no 6 tahun 2020 dan perda jatim No 2 tahun 2020, Perbup No 02 tahun 2020 dan Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kali ini operasi gabungan Polsek Duduksampeyan dengan Koramil 0817/11 Duduksampeyan dan Satpol PP Kec Duduk Sampeyan menyasar masyarakat yang tidak disiplin prokes di warkop dan cafe di wilayah hukum kecamatan Duduksampeyan guna antisipasi virus corona atau Covid 19, Jumat malam (02/10//2020)

Terlihat Kapolsek DudukSampeyan IPTU Nur Sugeng Ari Putra ,S.H memberikan arahan kepada pengunjung warung kopi serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker sesuai Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

“Kami akan selalu melaksanakan operasi yustisi prokes dengan sasaran tempat yang ramai dikunjungi masyarakat yaitu warung kopi dan cafe di wilayah Duduk Sampeyan dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes sesuai tingkat pelanggaranya ,”Ujar Kapolsek Duduksampeyan

Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Duduk Sampeyan IPTU Nur Sugeng Ari Putra,S.H membenarkan bahwa operasi gabungan dalam rangka operasi yustisi prokes dilaksanakan secara rutin baik siang maupun malam dengan menerapkan inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 dan Perbup No 02 tahun 2020 kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, berharap masyarakat disiplin protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan jaga jarak guna memutus rantai virus corona,” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *