POLRES GRESIK || GABUNGAN TIGA PILAR SIDAYU BERIKAN SANKSI FISIK ATAU KERJA SOSIAL KEPADA MASYARAKAT YANG MELANGGAR INPRES NO.6 TAHUN 2020
Polres Gresik – Personil gabungan melakukan Operasi Yustisi dan penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020 di tempat keramaian atau tempat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Sidayu.
Personil Polsek Sidayu memberikan himbauan wajib memakai masker serta sosialisasi implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 dan program Jatim bermasker kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sidayu yang sedang berkumpul di tempat keramaian seperti warung kopi, Selasa (22/09/2020).
Personil gabungan Polsek Sidayu, Koramil dan SatpolPP Kecamatan Sidayu selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan anjuran dari pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Kapolsek Sidayu AKP ACH SAID., SH menuturkan bahwa anggota Polsek Sidayu akan melakukan kegiatan seperti sosialisasi maupun penindakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Diharapkan dengan giat sosialisasi masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya dan lebih waspada serta lebih berhati-hati dalam kondisi penyebaran virus Covid-19.
“MASKERKU MELINDUNGIMU DAN MASKERMU MELINDUNGIKU”
(RIKYTFTT)