Polres Gresik – Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean Menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 Menjelang Bulan Ramadhan 1441 H
Polsek Kedamean- Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean Bripka Febriyanto N,Sh menghadiri rapat koordinasi tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 menjelang bulan Suci Ramadhan 1441 H, yang digelar di Kantor balai Desa Katimoho Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Rapat koordinasi yang di hadiri Kepala Desa Katimoho Ibu Rini S. Pd., Takmir Masjid dan Musholla, Anggota Bhabinsa Sertu Warsono Koramil 0817/03 Kedamean, Bidan Desa Katimoho, Perangkat Desa Katimoho, Serta Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat guna membahas tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dan Persiapan menghadapi bulan suci ramadhan.
Dalam Rapat tersebut Kepala Desa Katimoho Ibu Rini S. Pd. mengatakan, “Bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mencegah atau memutus perluasan Virus Covid 19, Berkaitan dengan virus covid 19 kita perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait bagaimana penanganan dan pencegahan serta kita harus mendata warga masyarakat yang datang dari luar wilayah.
“Semua unsur Pemerintahan agar bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa untuk stanbay di posko bagi satgas Covid 19 di wilayah Desa Katimoho Kita harus membantu pihak Puskemas dan semua tenaga medis untuk bersama-sama dalam menangani serta mencegah atau memutus mata rantai virus covid 19 serta Meningkatkan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak berkumpul”, ucap Ibu Rini S. Pd. Selaku Kepala Desa Katimoho
Selanjutnya Takmir Masjid Desa Katimoho menyampaikan kepada warga masyarakat muslim di wilayah Desa Katimoho untuk Senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar segera dilepaskan dari wabah virus Covid-19 disertai sikap selalu memperhatikan kebersihan lingkungan pribadi dan sekitarnya sesuai dengan protokol kesehatan, Meniadakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang masyarakat banyak baik yang bersifat sosial maupun keagamaan, tuturnya
“Perihal pelaksanaan Sholat Jumat yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah supaya ditiadakan dan diganti dengan salat zhuhur dan di rumah masing-masing dengan niat karena Allah SWT menjalankan rukhshah dalam kondisi darurat, sampai situasi terkendali, Jika terdapat pasien Covid-19 yang wafat, maka proses pemulasaraan dijalankan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 serta tidak boleh ditolak proses penguburannya.
“Untuk pelaksanaan Sholat Tarawih di himbau untuk warga masyarakat agar dilaksanakan di rumah masing- masing, Serta Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan terbuka dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, jelasnya
Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H. melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA Febriayanto Mengatakan, Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, kata BRIPKA Febriayanto saat dikonfirmasi media
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas BRIPKA Febriayanto, Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), serta dalam menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, penting semua pihak membangun komitmen dan kepedulian bersama guna mencari solusi ditengah situasi maraknya wabah Virus Covid-19 dengan mengindahkan himbauan pemerintah dan MUI dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ditempat terpisah Kapolsek Kedamean AKP Suparmin S.H menambahkan, “Kami harapkan hasil kesepakatan tersebut mengedepankan kebijakan pemerintah, maklumat Kapolri dan Fatwa MUI, tentunya ini demi kemaslahatan umat,” tandas AKP Suparmin S.H