Polres Gresik// Aparat Gabungan Muspika Duduksampeyan, Operasi Justisi Tindak pengendara yang masih Bandel tidak Bermasker..
Polsek Duduksampeyan – Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah hukum Duduk Sampeyan, anggota Polsek Duduksampeyan Polres Gresik tergabung bersama Anggota TNI Koramil Duduksampeyan dan Satpol PP/ Muspika DudukSampeyan melaksanakan razia kepada Pengemudi dan pengendara yang tidak menggunakan masker Di Jalan raya Sumengko Duduk Sampeyan perbatasan dengan Wilayah Kec Benjeng Kab Gresik. Dibawah Kendali Kanit Sabhara Polsek Duduksampeyan IPDA H Anwar. Selasa (23/09/2020) Jam 09.30 Win
Kegiatan razia yang bertajuk Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan berdasarkan :
1. Inpres No 06 tahun 2020.
2. Perda Prov Jatim No 02 thn 2020.
3. Pergub Jatim No 53 tahun 2020.
4. Perbup No 02 tahun 2020.
5. Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam kegiatan Operasi Yustisi Menghibau kepada pengendara dan pengemudi agar selalu menerapktan protokol kesehatan menggunakan masker saat keluar rumah.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan pengendara dan pengemudi agar selalu menggunakan masker saat berkendara serta menghimbau Pengendara dan pengemudi agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran covid –19.
Saat melaksanakan razia, anggota Polsek Duduksampeyan menghimbau pengendara dan pengemudi untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
Dalam melaksanakan razia, anggota Polsek Duduk Sampeyan juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sementara itu ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Duduk Sampeyan IPTU Nur Sugeng Ari Putra S.H, mengatakan bahwa kegiatan razia yang menyasar pengendara dan pengemudi yang melewati jalan raya Sumengko batas Kec benjeng yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi pengendara dan pengemudi betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.
“Adanya razia ini tentunya akan mendisiplinkan Pengendara dan pengemudi untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini, dan menindak pelanggar dengan Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2)” ucap Kapolsek.