Polres Gresik// Aparat Gabungan Giat Lakukan Operasi Yustisi Kepada Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan.

Duduk Sampeyan – Untuk mencegah penyebaran dan langkah upaya percepatan penanganan virus Covid-19, Operasi gabungan dari Polsek Duduksampeyan, Koramil 0817/11 Duduk Sampeyan dan Satpol PP Kec Duduk Sampeyan kegiatan Operasi Yustisi di pimpin langsung oleh Waka Kapolsek Duduksampeyan IPDA Saiful Bakri SH, terhadap masyarakat atau pelanggar protokol kesehatan yang diselenggarakan Di Perbatasan Gresik – Lamongan tepatnya di Jl. Raya Ds. Pandanan Kec. Duduk Sampeyan Kab. Gtesik.
Rabu (30/09/2020) Jam 08.30 Wib

Pelaksanaan operasi ini dengan sasaran masyarakat penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker saat keluar rumah, khusus para pengendara sepeda motor maupun mobil.

Bagi masyarakat yang terjaring telah melangar tidak mengenakan masker ditenggah pandemi, maka akan di berikan sanksi sebagai mana yang telah tertuang dalam inpres No 06 tahun 2020 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelangar protokol kesehatan, Perda Gubernur Jatim Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Prov Jatim nomor 01 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19). Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kac DudukSampeyan Kab Gresik.

Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring 35 ( tiga puluh lima) masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian diberikan sosialisasi dan sanksi Sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda No 20A (2) agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.

Dukung gerakan dan patuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker. ā€¯Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkankuā€¯.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *