Polres Gresik// Anggota Polsek Duduk Sampeyan Bersama Muspika Kecamatan Duduk Sampeyan Gelar Ops Yustisi

Duduk Sampeyan — Anggota Polsek Duduksampeyan bersama Anggota Koramil 0817/11 Duduksampeyan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Duduk Sampeyan menggelar razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, terutama saat beraktivitas diluar rumah.

Kegiatan razia gabungan Ops Yustisi dilaksankan di Depan Mapolsek Jln Raya DudukSampeyan Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Minggu, (27/09/2020) Jam 09.00 Wib

Kapolsek Duduksampeyan IPTU Nur Sugeng Ari Putra SH, mengatakan, “Ini merupakan perintah pimpinan harus mendukung Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup No 02 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik,” jelasnya.

“Dalam giat tersebut sebanyak 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring Ops Yustisi. Kemudian para pelanggar semuanya dikenakan sanksi TIPIRING sesuai dengan Perda no. 20A (2) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gresik khususnya wilayah hukum Polsek Duduksampeyan,” ujarnya.

Sambungnya, adapun dikenakan sanksi TIPIRING yang diberikan kepada pelanggar untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar protokol Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan itu selain merazia penggunaan masker, anggota gabungan juga membagikan masker kepada pelanggar.

“Dengan rutin digelarnya kegiatan ini Kapolsek berharap masyarakat lebih disiplin dan benar-benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *