Kapolres Gresik Konferensi pers Kasus Penculikan Anak Di Kec. Cerme Kab. Gresik

Kasus penculikan anak di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus didalami aparat kepolisian resort gresik. Begini kronologis perkenalan tersangka dengan pemesan.

Satu tahun yang lalu tersangka Ahmad Muzaki Maulana (25), warga Perum Banjarsari dan pemesan berinisial V asal Bandung berkomunikasi lewat Michat.

Tujuan awal komunikasi itu, tersangka ingin mencari kenalan seorang perempuan. Selama berjalan satu tahun berjalan, tersangka mengeluh kepada V karena kesulitan ekonomi.

Karena tersangka bekerja di pabrik sebagai karyawan dan menyambi sebagai driver online. Suatu ketika tersangka diberikan solusi dengan diiming-imingi uang dengan syarat mencari anak berusia antara 1 – 11 tahun.

“Kalau bisa mencari anak akan dikasih uang dengan nominal tertentu,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020).

Tawaran tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka. Sebab, keduanya tidak pernah bertemu secara langsung. Bahkan belum pernah telfon maupun video call dengan V.

“Tersangka juga gak tau apakah teman chatingnya laki-laki atau perempuan. Tapi pengakuannya seorang perempuan,” imbuh Kusworo.

Saat kejadian itu, pikiran tersangka terbesit pikiran untuk menerima tawaran V. Akhirnya nekad menculik anak dan harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 UU No 35/2014 atau perbuatan UU 23/2002 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *