DOOOORRRRR…. RESEDIVIS MALING MOTOR ASAL SUMPUT ASRI DLOSOR TERKENA TIMAH PANAS TEAM BUSER POLSEK DRIYOREJO
DOOOORRRRR…. RESEDIVIS MALING MOTOR ASAL SUMPUT ASRI DLOSOR TERKENA TIMAH PANAS TEAM BUSER POLSEK DRIYOREJO
Polres Gresik // Polsek driyorejo. Lagi… Polsek driyorejo polres gresik berhasil melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor. Berawal dari laporan masyarakat pada hari selasa dini hari tanggal 12 mei 2020 pukul 04:00 Wib tentang pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 Nopol W-3248-BF, Noka : MH1JFZ211JK265720, Nosin : JFZ2E1268467, An. BRAM BAGUS IBRAHIM alamat Perum Sumput Asri Blok DU 20, Rt.21, Rw 09, Ds.Sumput,Kec.Driyorejo,Kab. Gresik. Kab. Gresik.
Menindak lanjuti laporan tersebut KOMPOL WAVEK Kepala polisi sektor driyorejo segera memerintahkan kanit Reskrim IPDA SUHARI beserta team Buser bergerak melakukan penyelidikan.
Team yang di pimpin oleh IPDA SUHARI segera mengolah tempat kejadianperkara (TKP) dan dari hasil olah TKP berhasil menemukan titik terang untuk mengungkap siapa pelakunya. Kesimpulan dari olah TKP bahwa pelakunya adalah SAPTO NUGROHO, tempat tgl lahir Surabaya, 07 November 1986 Umur 34 th, Tidak bekerja, laki laki islam .Alamat Perum Sumput Asri Blok CT no.20, Ds.Sumput,Kec.Driyorejo,Kab. Gresik.
Selanjutnya team Buser melakukan penyelidikan dengan menggali informasi terkait keberadaan pelaku hingga tepat pada hari selasa 12 mei 2020 pukul 11:30 Wib team Buser berhasil mengendus keberadaan pelaku sedang melintas di jalan raya desa kedung rukem kecamatan benjeng kabupaten gresik. Dengan teriakan keras dan tegas IPDA SUHARI memerintahkan kepada pelaku untuk berhenti dan menyerahkan diri. Namun pelaku malah kabur melarikan diri selanjutnya terjadi kejar – kejaran antara team buser dan pelaku. Ketika situasi di anggap pas dan tepat, team buser langsung memotong dengan menabrakkan mobilnya untuk menghentikan laju sepeda motor yang di kendarai oleh palaku sehingga pelaku sempat terjatuh di selokan pinggir jalan. Tidak menyerah begitu saja, pelaku bangun dan melarikan diri sehingga di lakukan pengejaran dengan cara berlari seraya meneriakkan agar menyerahkan diri. Teriakan perintah petugas tidak di indahkan oleh pelaku dan pelaku tetap melarikan diri. Melihat situasi demikian team tidak mau kegilangan target akhirnya team Buser mengeluarkan tembakan peringatan 3 (tiga) kali ke udara namun tidak di gubris dan pelaku terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku sebelah kanan. Pelakupun dlosor dan berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku di larikan ke rumah sakit untuk di tangani medis.
KOMPOL WAVEK menjelaskan bahwa pelaku merupakan resedivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun beberapa hariyang lalu dan menjalani hukuman selama 5 (lima) tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti di amankan di polsek driyorejo untuk mempertanggung jawaban perbuatannya dan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun hukuman penjara
(humassekdriyo/12/5/20)