Polres Gresik Ungkap Sabu Dibengkel Ngimbo
POLRES GRESIK – Pria berinisial TF warga Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik disergap anggota polisi saat transaksi menjual narkotika jenis sabu itu di rumahnya. Selain pengedar, polisi juga mengamankan FS warga Dusun Bondot, Desa Banyuurip yang merupakan pengguna.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan mengatakan, pada Jumat, 24 April 2020 sekira pukul 22.00 wib, ia beserta anggotanya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah TF sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Dari penelusuran polisi, TF mendapat barang haram tersebut dari jaringan yang ada di Kota Surabaya. “Pelaku beli sistem ranjau, kemudian dikemas lagi lalu dijual,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Yudi menambahkan, pelaku TF sudah menjadi TO dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Ujungpangkah. Pria 40 tahun itu akhirnya ditangkap saat melayani pembeli di teras rumahnya.”Setelah kami tangkap pengedar dan pemakai itu dibawa ke Polsek Ujungpankah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengamankan alat bukti,” imbuh dia.
Setelah berhasil menangkap pengedar dan pengguna sabu, ditambahkan Yudi pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pencarian terhadap pengguna lain di Ujungpangkah.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap nama-nama pelaku lain yang menjadi pembeli narkotika jenis sabu dari TF ini,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total empat bungkus sabu-sabu siap edar masing seberat 0,90 gram, 0,40 gram, 0,34 gram dan 0,27 gram serta uang tunai Rp 300 ribu, sebuah hand phone Xiomi dan hand phone merk Huawei.
“Mereka terkena kasus perkara Narkotika Golongan I Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Yudi.(yons)