Main Judi Bilyard Warga Duduksampeyan Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan
Senin 16/12/2019 sekira pukul 21.30 wib merupakan hari sial bagi S dkk yang saat itu sedang bermain judi jenis bilyard dengan mengunakan uang sebagai taruhan. Bertempat di warung milik R desa Kandangan Kec. Duduksampeyan kab. Gresik, anggota reskrim Polsek Duduksampeyan dengan dipimpin kanit reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli keliling wilayah Duduksampeyan mengamankan ada 4 (empat) orang yang sedang bermain bilyar dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
Dari 4 (empat) orang pelaku yakni S alamat Ds. Kandangan Kec. Duduksampeyan, AH alamat Ds. Kandangan Kec. Duduksampeyan, SH alamat Ds. Kandangan Kec. Duduksampeyan dan ZA alamat Ds. Kandangan Kec. Duduksampeyan berikut barang bukti berupa 1 set peralatan Bilyard dan uang tunai sebesar Rp. 161.000,- tersebut selanjutnya diamankan ke Polsek Duduksampean guna proses lebih lanjut.
“Perjudian memang merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberikan sangsi hukum karena perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh semua Agama dan dilarang juga oleh Negara. Selain itu adanya disorientasi nilai, artinya adanya norma – norma luhur yang ada di masyarakat untuk itu memang sangat diperlukan tindakan tegas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.” ucap Kapolsek Duduksampeyan AKP MADE JATINEGARA sesaat setelah pelaku diamankan di Polsek Duduksampeyan
“Untuk itu marilah bersama sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib di tengah masyarakat. Informasi dan Kepercayaan masyarakat sangat kita nantikan untuk sama sama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.” Pungkasnya (Yn/hms)