POLSEK DRIYOREJO TANGKAP PERAMPAS SEPEDA MOTOR DI DESA GADUNG

POLSEK DRIYOREJO TANGKAP PERAMPAS SEPEDA MOTOR DI DESA GADUNG

 

Polres Gresik//Polsek Driyorejo. Polsek Driyorejo tangkap pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di desa gadung kecamatan driyorejo kabupaten gresik.

Hari itu Sabtu tanggal 27 Juni 2020, sekira pukul 23.30 Wib korban bernama ACHMAD YUSUF EFENDI lelaki 27 tahun asal Dk. Tlogo tanjung Rt 01 Rw 03 , Ds. Bangkingan, Kec. Lakarsantri – Surabaya pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna putih Nopol L – 5509 – YM melintas di jalan desa gadung driyorejo gresik. Pada saat tersebut korban di hadang oleh orang tidak dikenal seraya mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban dengan maksud meminta paksa sepeda motor milik korban. Karena merasa nyawanya terancam, akhirnya korban berlari meninggalkan sepeda motornya kemudian sepeda motor korban di ambil dan di bawa lari oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Spontan warga sekitar yang mendengar teriakan korban meminta tolong akhirnya berdatangan untuk membantu. Namun apa daya pelaku perampasan sepeda motor Honda BeAT milik korban sudah lari jauh dan akhirnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Driyorejo.

KOMPOL WAVEK kepala polisi sektor driyorejo setelah menerima laporan masyarakat tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SUHARI bersama team buru sergapnya (BUSER) untuk melakukan penyelidikan.

IPDA SUHARI bersama team Buser segera mengolah tempat kejadian perkara perampasan sepeda motor di desa gadung driyorejo gresik. Team Buserpun menganalisa dan mempelajari modus operandi pelaku sehingga berhasil mengendus dan menyimpulkan siapa pelakunya. Identitas pelakupun sudah di kantongi oleh team Buser. Selanjutnya team berangkat melakukan penyelidikan menuju lokasi yang sudah di tentukan. Kemudian pada minggu dini hari, 28 Juni 2020 jam 03.15 Wib pelaku berhasil diamankan tempat persembunyiannya di Ds. Balong Biru Ds. Sadang Rt 08 Rw 03, Kec. Taman, Kab Sidoarjo berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan sebilah clurit sebagai alat perampasan. Adapun identitas pelaku adalah MOCH SAMSUL ARIFIN bin SUJAK laki – laki 32 tahun berprofesi kuli bagunan alamat : Dsn. Balong Biru. Ds. Sadang Rt 08 Rw 03. Kec. Taman, Kab Sidoarjo.

Pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

(Humassekdriyo/28/6/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *