Polres Gresik || Tidak Memakai Masker Saat PSBB Dua Pemuda Brondong Diborgol Polisi Manyar, Ini Pasalnya.
tribratanewspolresgresik.com. Anggota Polsek Manyar Polres Gresik bersama instansi terkait yang berjaga di Pos Check Point Exit Tol Manyar PSBB jilid 2, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa Narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dari dalam rongga mulut pemuda asal Brondong – Lamongan.
Kejadian itu terjadi, Senin tanggal 25 Mei 2020 lalu sekitar jam 23.00 WIB. Kejadian itu terjadi di pos chek point exit tol manyar. Kapolsek AKP Y. Jumbo Qantasson, SIK membenarkan kejadian tersebut.
“Betul, di Pos Check Point Exit Tol Manyar Ada dua orang kedapatan membawa shabu,” katanya saat dihubungi awak media.
Ia mengungkapkan, penemuan itu bermula saat petugas PSBB melakukan pemeriksaan kendaraan Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam yang dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) kedua pemuda asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tersebut tidak menggunakan masker saat diperiksa.
“Petugas pun curiga kenapa itu kayak ragu-ragu saat diperiksa petugas untuk didata di Pos Chek Point,” ungkap AKP Jumbo.
Diperiksa di percakapan Whatsaap, kedua pemuda tersebut telah melakukan transaksi Narkoba.
Petugas sempat memeriksa mobil yang dinaiki dua pemuda itu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang yang dimaksud.
Tidak mau menyerah begita saja, kedua pemuda ini digelendeng ke Mapolsek Manyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Al hasil, berkat kejelian unit Reskrim Polsek Manyar berhasil menemukan satu paket Narkoba jenis shabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan didalam rongga mulut RH.
Atas perbuatannya HA dan RH dijerat pasal 114 Jo 132 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (jm/hm/myr)