Polres Gresik: Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 2 Orang Diamankan
Tribratanewspolresgresik.com-Polsek Balongpanggang Polres Gresik menangkap dua orang pria yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Polisi di dalam rumah termasuk Dsn. Kalipang Ds. Wahas Kec. Balongpanggang Kab. Gresik.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, S.H. menjelaskan bahwa Kronologis penangkapan terhadap pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.40 Wib Petugas Polsek Balongpanggang Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku yang berinisial I termasuk Dusun Kalipang Desa Wahas Kecamatan Balongpanggang Kab. Gresik digunakan pesta Sabu-sabu kemudian anggota polsek Balongpanggang melaksanakan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapati Sdr. βIβ dan Sdr. βISβ di ruang tamu kedapatan saat akan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap/bong yg berisi sabu-sabu yg sudah dibakar beserta 1 (satu) botol air mineral merk Aqua ukuran 330 ml, 1 (satu) poket sabu-sabu dg berat 0,19 gram, 1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna Putih, 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam tipe 1035, 1 (satu) buah korek api warna hijau tua, 7 (tujuh) buah sedotan warna putih di bungkus plastik, 6 (enam) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESSE CHANG’E, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting warna biru.
Dari hasil penangkapan tersebut kemudian anggota Polsek Balongpanggang melakukan pengembangan dan dari keterangan dari sdr. IS yang beralamat Dusun Kedungsumber Timur Ds. Kedungsumber Kec. Balongpanggang Kab. Gresik, bahwa pelaku mengaku masih menyimpan atas barang bukti lain di dalam almari rumahnya, kemudian anggota menuju rumah Sdr. IS dan didapati barang bukti berupa 4 ( Empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) poket sabu2 beserta klip warna putih dg berat 0,51 ( Nol komap lima satu) gram.
b. 1 (satu) poket sabu2 beserta klip warna putih dg berat 0,45 ( Nol koma empat lima ) gram.
c. 1 (satu) poket sabu2 beserta klip warna putih dg berat 0,54 ( Nol koma lima empat) gram.
d. 1 (satu) poket sabu2 beserta klip warna putih dg berat 0,71 ( Nol koma tujuh satu) gram. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti diamankan oleh petugas guna proses lebih lanjut, tutur “AKP TULUS, SH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Kapolsek Balongpanggang menghimbau kepada seluruh masyarakat Balongpanggang pada khususnya serta masyarakat Gresik pada umumnya agar menghindari Narkoba karena Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, tambah AKP TULUS, S.H.(top)
(Humas Polsek Balongpanggang)