Kanit Lantas Polsek Duduk sampeyan himbauan dengan memasang Stiker Larangan Gunakan Knalpot Racing/ Brong
Polres Gresik – Lantas Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik terus berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara menjelang natal dan tahun baru 2020. Kamis (12/12//2019) jam 10.00 wib
Dipimpin langsung Kanit Lantas IPDA Sukardi penempelan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot Brong/ Racing di bengkel Sparepart dan knalpot dalam wilayah hukum duduk sampeyan. Kanit Lantas IPDA Sukardi juga menjelaskan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan tentang pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-.
“Diharapkan dengan memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel Sparepart atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang),” kata Kanit lantas Lantas IPDA Sukardi.
Saat Penempelan stiker himbauan Brigadir Ahkmad juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak lagi pembuatan knapot brong/ racing langsung kepada konsumen yang dari dalam maupun luar wilayah duduk sampeyan.
“Untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat,” tandas Brigadir Ahkmad.