Gresik Zona Merah Covid – 19, Forkopimcam Manyar Tetapkan Kawasan Tertib Physical Distancing.
tribratanewspolresgresik.com – Ditetapkannya Kabupaten Gresik sebagai zona merah covid-19, Mengharuskan Forkopimcam Manyar mencanangkan kawasan tertib Physical Distancing.
Pencanangan kawasan tertib Physical Distancing itu dihadiri Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, SIK, Danramil 0817 /06 Manyar Kapten Inf. Imam Suudi, Camat Manyar Moch. Nadlelah, SP, M.Si, Kades Yosowilangun Iriana Yudhaningsih, SE. Perumahan Darussa’adah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini menjadi percontohan kawasan tertib Physical Distancing, Senin (30/3/2020).
Kapolsek Manyar menjelaskan, penerapan kawasan tertib Physical Distancing ini atas kesepakatan bersama antara Forkopimcam dengan warga perumahan.
“Jadi, kami mengucapkan terimakasih kepada warga perumahan yang telah mendukung penerapan kawasan tertib Physical Distancing ini,” ujar AKP Jumbo kepada awak media.
Ia menambahkan, itu artinya di kawasan perumahan tersebut pergerakan warganya dibatasi untuk mengatasi Virus Covid-19.
“Bagi siapa saja yang masuk ke perumahan, wajib untuk melakukan sterilisasi. Seperti mencuci tangan dengan sabun dan cairan disinfektan yang telah disiapkan di pos Satpam,” ungkapnya.
Selain itu, warga perumahan juga membatasi diri kontak langsung dengan area luar guna mencegah penyebaran virus. Ke depan ia berharap, akan makin banyak perumahan di Kecamatan Manyar yang menerapkan tertib Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid – 19. (jm/hm/myr)