Polres Gresik : Polsek Ujungpangkah Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu
Tribratanewpolresgresik.com – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Polsek Ujungpangkah AKP Sujito kepada awak media melalui keterangannya, Rabu (19/02/2020).
Dijelaskan Kapolsek Polsek Ujungpangkah AKP Sujito pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut, PS. Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan berlokasi depan toko modern wilayah Kecamatan Bungah, Gresik melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki berinisial AF kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 1,31 gram.
Kapolsek menerangkan tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah, Selasa (18/2/2020) dini hari. Tersangka berinisial AF (40) merupakan warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sabu 1,31 gram, pipet kaca berisi sisa sabu dan sepeda motor serta satu handphone” jelas Kapolsek.
Atas perbuatanya tersangka AF dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Gresik)