Polres Gresik || Dua Wanita Penyedia Jasa Esek-Esek Ditangkap Polres Gresik.
tribratanewspolresgresik.com. Dua mucikari penyedia layanan esek-esek di Kabupaten Gresik ditangkap. Pasalnya, kedua wanita ini telah melegalkan perzinaan.
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi, SIK, M.Si mengatakan tersangka pertama berinisial Karni alias Wati (51), sebagai mucikari, ia melancarkan bisnis terlarang di warung kopi miliknya yang berada di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Karni alias wati diamankan Sat Reskrim Polres Gresik pada hari Sabtu (18/1/2020) malam.
Setiap pria yang ingin menikmati layanan itu dibandrol dengan harga Rp 120 ribu. Tersangka juga diketahui telah menyediakan 3 kamar yang berada di belakang warungnya. “Rp 100 ribu untuk jasa WTS dan Rp 20 ribu untuk dia (HR) sebagai upah sewa kamar. Dia menyediakan WTS yang berusia 24 hingga 26 tahun,” jelasnya.
Tersangka kedua Hermin Hidayati (49), wanita ber-KTP Mojokerto tersebut menjalankan bisnisnya Di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Tersangka yang satu ini diamankan Sat Reskrim Polres Gresik pada hari Jum’at (17/1/2020) malam
“Kalau si HH (Hermin Hidayati) ini malah sebaliknya. Ia menawarkan WTS dengan usia 46 ke atas ke pengunjung warungnya,” terang Kompol Dhyno.
Sehingga tersangka membandrol layanan tersebut dengan harga murah. Yakni Rp 75 ribu untuk WTS dan Rp 25 ribu untuk dirinya. Pungkas perwira dengan satu melati di pundak ini ketika press relase, Jum’at (24/1/2020). (hm/myr)