Meredam Kepanikan Masyarakat Terkait Isu Penculikan, Kapolres Gresik Gelar Road Show Di Balongpanggang
Tribratanewsgresik.com – Maraknya berita Hoax yang beredar di masyarakat akhir- akhir ini terkait isu penculikan menyebabkan keresahan pada masyarakat yang berlebihan.
Hal itu membuat Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., turun langsung mengantisipasi dengan menggelar Road Show tatap muka bersama masyarakat wilayah Gesik pada Senin (17/2/2020).
Gelar Road Show Kapolres Gresik kali ini dilaksanakan di Pendopo kantor Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Panji P. Wijaya, Kasat Lantas AKP Erika Purwana Putra, Kasat Sabhara AKP Yudhi, Kasat Intel AKP Jingga Novrianto,Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,Sh, Danramil Balongpanggang,Camat Balongpanggang dan dihadiri tokoh Agama, dan tokoh masyarakat Balongpanggang, Kades se Kecamatan Balongpanggang Serta anggota Saka Bhayangkara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menghimbau agar masyarakat untuk tidak resah dan terjebak dengan isu penculikan saat yang sedang viral di media sosial maupun di group whats App dan tidak mudah percaya dengan berita yang beredar yang belum tentu kebenarannya.
“Dengan terkait isu penculikan yang beredar, mari kita semua waspada.Selain itu tidak mudah percaya sama orang yang tidak dikenal serta jangan mudah percaya jika ada orang tak dikenal memberikan barang atau yang lainnya.
Jangan takut berlebihan.Dan tidak mudah percaya berita yang belum dipastikan kebenarannya.tegas AKBP Kusworo Wibowo
Mari kita bertabayyun dan saring sebelum sharing informasi. Bersama kita lawan hoax dengan tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya itu,” tegasnya.
Kapolres juga menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas, untuk lebih intensif melakukan patroli setiap dua jam sekali untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Gresik yang aman dan kondusif,” katanya.
Mulai hari ini, jangan ada lagi menyebarkan berita hoax, Terancam Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang – Undang ITE (UU ITE) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).