Waka Polsek pimpin Pemasangan stiker Himbauan Stop penjuaan Miras dan Minuman Oplosan
Polres Gresik- Polsek duduk sampeyan demi menjaga wilayah hukum Duduk sampeyan dari peredaran Miras atau minuman oplosan, Waka Polsek Duduk sampeyan IPTU Sholichin bersama Kanit Sabhara AIPTU H Anwar memasang stiker Stop Peredaran Miras atau Minuman Oplosan yang dipasang di warung warung sepanjang jalan raya duduk sampeyan sampai jalan raya Sumengko agar masyarakat luar daerah bisa ngopi diwarung bisa membacanya larangan Miras, Rabu (11/12/2019) jam 21.00 Wib
Pemasangan banner tersebut bertujuan agar pemilik warung tidak menyediakan miras serta masyarakat jangan mengkomsumsi minuman keras atau minuman oplosan karena berbahaya bagi peminumnya,di dalam agama pun miras(minuman keras) atau minuman aplosan diharamkan dan peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan peredaran minuman keras
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Duduk Sampeyan AKP I Made Jatinegara SH menegaskan Kami Polsek Duduk sampeyan akan menindak tegas penjual minuman keras apabila warung yang menyediakan dan kedapatan serta kami akan himbau masyarakat agar tidak mengkomsumsi miras oplosan karena berbahaya bagi kesehatan serta menyebabkan nyawa melayang ,” ucap Kapolsek Duduk sampeyan