Polres Gresik || Segala Bentuk Perjudian Harus Diberantas, Kata Kapolres Gresik.
tribratanewspolresgresik.com – Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH menegaskan, segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Gresik harus diberantas. Tidak pandang bulu, karena perbuatan judi itu sangat meresahkan masyarakat.
AKBP Kusworo mengatakan, meski baru delapan hari beroperasi di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, perputaran uang mencapai puluhan juta.
“Perputaran uang dalam sehari mencapai Rp 15 sampai Rp 20 juta,” kata Kapolres teladan dijajaran Polda Jatim itu ketika konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (11/2/2020).
“Lokasi perjudian itu jauh dari pemukiman warga. Di lokasi disedikan tenda agar para pejudi tidak kehujanan. “Kami gerebek pas pada hari ke delapan,” ungkap Kapolres.
“Sebelumnya, sebanyak lima orang diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu (8/2/2020) di area perjudian tersebut. Diantaranya, Reman (46), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean. Kemudian, Harsono (40), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Keduanya tertangkap saat bermain judi jenis dadu.”
“Sementara dua tersangka pejudi bola yang ditangkap adalah Suyono (51), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean dan Suparmin (47), warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu.”
“Sedangkan satu orang tersangka sebagai penyandang dana, yakni Sudiono (55), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean. Mereka diamankan dalam satu lokasi.” imbuhnya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai hasil judi dadu Rp 4,1 juta beserta perlengkapan dadu. Sedangkan dari judi bola kami sita Rp 2,5 juta dan perlengkapan perjudian,” pungkas AKBP Kusworo.
Kelimanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jm/hm/myr)