Polres Gresik – Kanit Binmas Polsek Kedamean Memberikan Himbauan Kepada Komunitas Kesenian Jaran Kepang Agar Mematuhi Protokol Kesehatan

Polsek Kedamean – Kanit Binmas  BRIPKA Eko Subandi S.H. menyampaikan himbauan protokoler Kesehatan kepada komunitas kesenian jaran kepang sesuai dengan Implementasi Intruksi Presiden RI No.6 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perbup Gresik No. 22 tahun 2020,

Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid-19 harus di jalankan dan harus di sosialisasikan di masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Kedamean, ujar Kanit Binmas BRIPKA Eko Subandi

Dalam Pelaksanaan, Kanit Binmas BRIPKA Eko Subandi memberikan himbauan kepada komunitas jaran kepang agar mematuhi protokoler untuk memutus rantai penularan Virus Covid-19.

Terlebih juga harus menjaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun,

Selalu Menggunakan Masker, hindari kerumunan dengan menjaga jarak sesama teman dalam beraktifitas.

Lebih lanjut BRIPKA Eko Subandi juga menyampaikan sanksi hukum dengan cara mendisiplinkan yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan, berupa teguran lisan, sanksi fisik dan sanksi sosial, ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *