Kapolres Gresik Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Dump Truck dan Amankan 9 Tersangka

Tribratanewspolregresik.com – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya dan Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Barang Berupa 1 Unit Dump Truck dihalaman Mapolres Gresik, Selasa (9/6/20).

Berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Mei 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang di dalam garasi, Desa Abar-abir Kecamatan Bungah Gresik.

Dihadapan awak media, AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Gresik setelah dilacak melalui GPS yang berada di dalam kendaraan dump truck , diketahui titik koordinat GPS tersebut berada di Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Reskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Probolinggo, akhirnya ditemukan dumptruck yang dimaksud mengalami laka lantas tunggal.

“Dump truck ditemukan di lokasi Jl. Panglima Sudirman Curah sawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo” terang Kapolres Gresik.

Pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan itu. Mereka mendapati truk tersebut di bengkel hendak diservis. Kunci kontak masih menempel.

Karena mendapat kesempatan dump truk milik David Rusiah Yunus (44), warga Desa Abar abir Bungah Gresik itu langsung dibawa. Rencananya kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp 90 juta.

Pelaku berjumlah dua orang. Yakni AW (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan P (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu AM (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke 6 penadah. Diantaranya, S (50), asal Jombang dan K (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu.

Selanjutnya, J (41), dan S (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. S (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan SH (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Atas kejadian tersebut, 9 pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Gresik juga menyerahkan barang bukti berupa dump truck kepada pemiliknya agar bisa dipakai kembali, namun pihaknya akan meminjam kembali saat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

(Humas Polres Gresik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *