Buka Loker Fiktif di Facebook, Pria Asal Duduk Sampean Gasak Motor Korban

GRESIK – Abd Majid (28) warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik ini, harus berurusan dengan Polisi.

Ia diborgol lantaran nekat membuka lowongan kerja fiktif, sekaligus menggasak motor korbannya.

Tak ayal, korban pun menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kronologis aksi kejahatan itu bermula, ketika pelaku Majid memposting lowongan kerja fiktif pabrik pupuk di Kawasan Maspion V Manyar, Gresik di media sosial facebook dengan mengatasnamakan akun Ahmad Nadir.

Bagaikan gayung bersambut, korban Bahrul Ulum yang memang membutuhkan kerja tergiur dengan isi pesan lowongan kerja itu.

Ia akhirnya menghubungi pelaku. Dari sana lah, pelaku dan korban mulai berinteraksi. Korban dijanjikan bekerja di bagian cleaning service di pabrik tersebut.

Selanjutnya korban diminta untuk membuat lamaran pekerjaan dan menyerahkan berkas ke pelaku.

“Tersangka meminta korban Bakhrul Ulum untuk menjemputnya didepan Polsek Manyar tepatnya di Warung Kopi,” kata Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat pers release di gedung berlantai dua command center Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).

Usai bertemu, korban bersama dengan pelaku, mengendarai motor Scoopy milik korban ke pabrik yang dimaksud. Sesampai di depan lokasi pabrik, korban diminta untuk menaruh semua barang, seperti dompet, handphone ke dalam tas. Lalu tersangka meminta korban untuk menunggu sebentar.

“Lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil sepatu dan helm safety sebagai kelengkapan kerja korban di pos depan security depan,” terangnya.

Saat itu, korban melihat pelaku bukannya berhenti di pos depan namun, melainkan lurus keluar arah jalan raya dan kabur. Dari sana korban memiliki firasat buruk.

Ia akhirnya bertanya kepada pihak perusahaan terkait lowongan pekerjaan. Dari keterangan perusahaan itu korban mengetahui jika dirinya telah tertipu oleh lowongan fiktif pelaku.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Bakhrul Ulum kontan menjadi dua korban tindak kejahatan sekaligus. Yakni lowongan kerja fiktif dan motornya digasak oleh pelaku. Bahkan ia juga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

“Atas kerjasama semua tim, akhirnya tersangka berhasil dibekuk. Dia dijerat dengan kasus penggelapan, sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” bebernya. (jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *