Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Kapolres Gresik Gelar Konferensi Pers di Halaman Mako

Tribratanewspolresgresik.com – Berhasil ungkap kasus pemerasan dengan nyaru sebagai anggota polisi, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH menggelar konferensi pers dihalaman mako Rabu (12/12/2019) siang. Kejadian tersebut berhasil digagalkan oleh Jajaran Polres Gresik ketika polisi lebih dulu mengendus aksi dua pelaku asal Surabaya bernama Agus Widodo (45), warga Banyu Kidul, Banyu Urip, Sawahan dan Musrizal (53), warga Manukan Wetan, Tandes, pada Minggu (8/12/2019).

Kronologisnya, saat itu pelaku datang ke apotek korban Tri Kurniawati di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Mereka datang berdua menggunakan mobil xenia warna hitam nopol L 1178 XF, yang diganti dengan plat palsu, L 1260 IP.

Awalnya pelaku berpura-pura membeli obat. Setelah itu polisi gadungan yang mengaku dinas di Polda Jatim ini, menuding korban menjual obat ilegal dan tanpa resep dokter.

“Kemudian pelaku mengancam korban akan dibawa ke Polda Jatim,” terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, pelaku menakut-nakuti korban dengan tudingan melanggar hukum. Korban pun shok dan takut.

Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil dan menanyakan alamat agen obat yang dijual tersebut. “Dan dijawab korban (agen) ada di Daerah Cerme,” lanjutnya.

Selanjutnya, mereka mendatangi alamat agen obat korban. Baru setelah itu menuju Surabaya.

Namun, di dalam perjalanan pelaku dihubungi suami korban, Alam Budi Wijaya. Dari situlah permintaan pelaku disepakati senilai Rp 20 juta.

“Pelaku langsung mengancam keduakalinya, jika tidak diberikan uang Rp 40 jt yang menjadi Rp 20 jt akan dilaporkan ke Polda,” terangnya.

Saat mereka bertemu, ternyata suami korban hanya membawa uang Rp 2 juta. “Karena memang yang dibawa korban hanya segitu,” tambah AKBPKusworo.

Setelah itu, suami korban menghubungi polisi. Lalu, mobil pelaku kedapatan melintas di Pertigaan Jalan Boboh, Menganti.

“Pelaku langsung dikejar dan diberhentikan di Jalan Raya Hendosari, Menganti dengan dibantu anggota polsek setempat,” kata mantan Kapolres Jember ini.

Kemudian pelaku langsung diamankan di Mapolsek Menganti, beserta barang buktinya. Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal 333 merampas kemerdekaan hak, pasal 368 pemerasan, dan pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *